Tampilan  M1, 2 laptop iconLaptop HP
Kuningan   Indramayu
Cianjur   Cirebon
Ensiklopedi Khusus
Home- Pendahuluan
Arah & Tujuan
Meninggikan Karir
PTS Google Maps
Serangkaian Galeri Foto
Keistimewaan
Angkutan Kota

Peraturan Perundang-undangan
Mendukung Afternoon / Evening Class

Pendaftaran Mahasiswa
One Stop Services Mahasiswa
Pendaftaran Online
Uang Studi
Semua Informasi

Program Studi

Layanan Umum

Jaringan / List Situs
UNISA Kuningan Jawa Barat

List Situs Kelas Pegawai
List Situs Kuliah Sore/Malam
List Situs Pascasarjana (S2)
List Situs Utama





Info Mahasiswa
(silakan klik di bawah ini)
Ensiklopedia Dunia
Pilih    Indonesia English
UNIVERSITAS ISLAM AL-IHYA KUNINGAN
Afternoon / Evening Class Program - UNISA KUNINGAN JAWA BARAT
Lihat juga :   ⍞ Beragam Perdebatan   ⍞ Daftar Situs Kuliah Malam   ⍞ Permintaan Beasiswa Kuliah   ⍞ Download Brosur   ⍞ Prospektus & Karir   ⍞ Tips & Trik Psikotes   ⍞ Semua Literatur Bebas   ⍞ Perkuliahan Tanpa Uang   ⍞ Pendaftaran Online   ⍞ Keistimewaan   ⍞ Sistem Kuliah   . . . . perlihatkan lainnya
Legalitas Afternoon / Evening Class Program Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal segregasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Afternoon / Evening Class Program merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Afternoon / Evening Class Program memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
17 Jam Layanan Info
Tel/Faks : (021) 8762002, 8762003
No. WhatsApp : 0811 1990 9026
HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026


Email :  Contact Us   klik disini
Kampus UNISA : Jl. Mayasih No. 11 Cigugur Kuningan, Jawa Barat
   Buku Referensi      Tips & Trik Psikotes    Beragam Perdebatan    Semua Pariwara      Try Out Online Gratis    Program Pascasarjana (Magister, S2)    Program Kuliah Paralel    Kelas Tanpa Uang    Perkuliahan Blended di 115 PTS Terbaik    Pendaftaran Online    Download Brosur / Katalog    Permintaan Keringanan Biaya Pendidikan    Semua Literatur Bebas    Bursa Karir


UNISA Kuningan Jawa Barat
  ❇   Kualitas Lulusan A